Banyak yang bilang negara Indonesia adalah bangsa yang besar. Lalu pertanyaannya apa bedanya bangsa dan negara? Saking seringnya kita mendengar kata bangsa dan negara, kita beranggapan bahwa kedua kata itu mungkin bersinonim. Namun pada kenyataannya terdapat jurang perbedaan yang besar antara keduanya.
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tingkat Sekolah Dasar ditulis, bahwa negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Di tingkat SMP (Sekolah Menengah Atas) lebih diperinci lagi kalau negara itu harus mendapatkan pengakuan secara de facto dan de jure, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya. Menurut pelajaran yang kita dapat dari buku - buku lain sejak SD sampai sekarang (kuliah), syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dengan begini Indonesia sudah pantas disebut sebagai sebuah Negara.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika negara ditandai adanya pemerintahan, adanya presiden dan rakyat. Adanya peraturan dan undang-undang. Sedangkan bangsa tidak memerlukan itu, karena bangsa merupakan sekumpulan besar manusia yang memiliki kesamaan dalam identitas, memiliki kesamaan dalam ras, budaya dan sejarah. Misalnya negara dan bangsa Indonesia. Yang dimaksud bangsa Indonesia adalah setiap orang yang berada dalam satu wilayah Indonesia yang mempunyai ras dan sejarah yang sama. Pernah mengalami penjajahan yang sama dan memiliki tujuan yang sama. Dan yang disebut negara Indonesia adalah yang mengatur jalannya kehidupan bangsa Indonesia. Antara bangsa dan negara tidak bisa dipisahkan satu sama lain, semuanya saling berkaitan.
Tapi sudahkah negara Indonesia menjadi Bangsa yang baik?
Apa tolak ukur agar sebuah bangsa dikatakan baik?
Apa tolak ukur agar sebuah bangsa dikatakan baik?
0 komentar:
Posting Komentar